Cryptos: 40,350 Exchanges: 363 Market Cap: $4,246.86B 24h Vol: $183B Dominance: BTC 39.5% ETH 8% ETH Gas:  0 Gwei
  • Get App
Seclect Currency

Fiat currencies

    Crypto Currencies

      No results for ""

      We couldn't find anything matching your search.Try again with a different term.

      Pajak Aset Kripto di Indodax

      Halo Member Indodax,

      Sehubungan dengan adanya peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI terkait pajak transaksi aset kripto melalui Peraturan PMK Nomor 68 Tahun 2022, di mana INDODAX sebagai pihak PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) wajib memungut PPN dan PPh.

      Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

      1. Pemungutan PPN dan PPh akan dilakukan mulai 1 Mei 2022, pukul 00.00 WIB.
      2. Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yaitu INDODAX.
      3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0.11% dibebankan kepada member yang melakukan transaksi beli dengan menggunakan metode limit, stop order, maupun instant.
      4. PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 0.1% dibebankan kepada member yang melakukan transaksi jual dengan menggunakan metode limit, stop order, maupun instant.
      5. Apabila member INDODAX menggunakan metode instant, maka perhitungan pajak akan terbagi mengikuti setiap harga yang diambil dalam order book saat itu. 
      6. Program referral INDODAX akan tetap dikenakan PPN & PPh dengan perhitungan 0.21% (10% (0.3% x Nilai Transaksi)).
      7. Pada market dengan pair USDT, maka perhitungan pajak akan menggunakan kurs harian internal yang diterbitkan 1 (satu) hari setelah tanggal transaksi.
      8. Member INDODAX yang sedang berada di luar negeri dapat dikecualikan dari pemungutan PPh apabila dapat melampirkan Surat Sertifikat Domisili (COD) dari negara mereka berada, dan jika tidak dapat menunjukkan Surat Domisili, maka akan tetap dikenakan PPh 0.1%.
      9. Member INDODAX yang bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau merupakan WNA tidak dikenakan PPh.
      10. Deposit dan penarikan aset kripto tidak dikenakan PPN maupun PPh.

      Contoh perhitungan pajak transaksi aset kripto:

      1. Saat member melakukan order beli IDK dengan jumlah 100 pada harga Rp1000, maka perhitungan pajaknya adalah 0.11% (100 x Rp1000) = Rp110
      2. Saat member melakukan order jual IDK dengan jumlah 200 pada harga Rp1000, maka perhitungan pajaknya adalah 0.1% (200 x Rp1000) = Rp200

      Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi [email protected] atau melalui Call Center kami di 021-50959800.

      Salam,

      INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange

      Read the original article at bitcoin-indonesia

      Stay tuned to CoinCarp Social Media and Discuss with Us:

      X (Twitter) | Telegram  | Reddit

      Download CoinCarp App Now: https://www.coincarp.com/app/


      Trending Coins and Tokens

      Sentient's Logo
      SENT
      $0.0334
      32.99%
      MetaverseX's Logo
      METAX
      $736.69
      9.83%
      Binance Life(币安人生)'s Logo
      $0.1647
      5.24%
      Kite AI's Logo
      KITE
      $0.1509
      4.94%
      Open Campus's Logo
      $0.1484
      6.23%